| :: Jaminan & batasan tanggung
jawab |
| |
|
| 1. |
Pelanggan menyatakan bahwa identitas dan
keterangan yang ditulis dalam Form Registrasi adalah benar, dan Pelanggan menerima username dan password (account) dalam Form
Registrasi sebagai identitas Pelanggan. |
| |
|
| 2. |
Layanan JalaTel hanya disediakan untuk Pelanggan,
baik atas nama sendiri maupun atas nama perusahaan
(yang secara sah telah ditunjuk bertindak untuk
dan atas nama perusahaan) sebagaimana yang tertulis
dalam Form Registrasi. Dengan demikian, Pelanggan
bersedia untuk bertanggung jawab atas segala
penggunaan jasa layanan JalaTel dan segala akibatnya
yang timbul dari penggunaan account yang
telah JalaWave berikan. |
| |
|
| 3. |
Pelanggan bertanggung jawab penuh atas
penggunaan account yang dimiliki, termasuk
isi, kebenaran, kerahasiaan dari pengiriman dan
penerimaan data, dokumen-dokumen, segala bentuk
program, atau file-file melalui account yang
dimilikinya. Dengan demikian, JalaWave tidak bertanggung
jawab atas penyalahgunaan account oleh pihak
ketiga. |
| |
|
| 4. |
JalaWave dapat melakukan pembokliran atas
penyalahgunaan account apabila Pelanggan
mengajukan permintaan secara tertulis kepada JalaWave,
dan Pelanggan dapat mengajukan account yang
baru. |
| |
|
| 5. |
Pelanggan menyediakan peralatan/perangkat, perlengkapan
serta perijinan yang diperlukan agar dapat menggunakan
dan menikmati layanan yang disediakan. |
| |
|
| 6. |
JalaWave tidak bertanggung jawab dan terlepas
dari segala tuntutan akibat adanya ketidaktersediaan,
ketidakcocokan, interupsi atau permasalahan lain
yang mempengaruhi perlengkapan dan peralatan jaringan
telekomunikasi milik Pelanggan yang menyebabkan
kualitas layanan yang disediakan oleh JalaWave menjadi
terganggu. |
| |
|
| 7. |
Pelanggan wajib memperhatikan peraturan yang berlaku
pada setiap situs Internet, komunitas maupun layanan
lainnya dalam bentuk apapun yang di akses melalui account-nya, serta memperhatikan kebijaksanaan
JalaWave sebagai penyedia layanan. |
|
| |
| :: Layanan |
| |
|
| 1. |
Layanan JalaTel merupakan layanan akses Internet dengan skema bandwidth & network sharing. Kecepatan akses akan dipengaruhi jumlah user yang sedang aktif secara bersamaan (concurent user) dan beban aktivitas dari jaringan milik operator (jaringan ADSL). |
| |
|
| 2. |
Aktivasi layanan JalaTel akan dilaksanakan
oleh JalaWave paling lambat 5 x 24 jam mulai dari prosedur kesiapan teknis jaringan telepon di sisi Pelanggan serta penyelesaian administrasi oleh Pelanggan. |
| |
|
| 3. |
JalaWave berhak untuk membekukan atau memutuskan
layanan sebelum Pelanggan menyatakan untuk berhenti
atau tidak melanjutkan menggunakan layanan JalaTel,
apabila: |
| |
| a. |
Pelanggan tidak melakukan pembayaran tagihan
yang dibebankan atas biaya pemakaian sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. |
| b. |
Pelanggan telah melakukan pelanggaran terhadap
larangan-larangan sebagaimana telah diatur
dalam poin-poin pada pasal mengenai Larangan
dan Sanksi dalam Syarat & Ketentuan ini;
atau |
| c. |
Adanya permintaan dari pejabat penyidik
negara guna kepentingan penyidikan sesuai
peraturan dan hukum yang berlaku di wilayah
hukum Republlik Indonesia. |
|
| |
|
| 4. |
Layanan JalaTel secara teknis bisa digunakan sharing network untuk internal pelanggan (sharing untuk beberapa komputer). JalaWave tidak bertanggung jawab terhadap penyediaan, instalasi & pemeliharaan sistem/ perangkat network internal pelanggan. JalaWave juga tidak bertanggung jawab terhadap segala permasalahan teknis akibat dari sharing network tersebut. |
|
| |
| :: Pembayaran & penagihan |
| |
|
| 1. |
JalaWave akan menerbitkan invoice (surat tagihan) atas penggunaan layanan JalaTel
pada tanggal 23 (dua puluh tiga) setiap bulannya kepada Pelanggan. |
| |
|
| 2. |
Pelanggan wajib untuk membayar tagihan seluruh biaya
atas penggunaan layanan JalaTel sesuai dengan
ketentuan kepada JalaWave berdasarkan tarif yang
berlaku, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
setelah tanggal invoice diterbitkan oleh
JalaWave. |
| |
|
| 3. |
Seluruh biaya yang telah dibayarkan pada saat
Registrasi tidak dapat ditarik kembali jika kemudian Pelanggan bermaksud untuk mengundurkan
diri atau membatalkan layanan setelah aktivasi layanan. |
| |
|
| 4. |
Kelebihan pembayaran sampai dengan Rp. 500,-
dianggap hak JalaWave, sedangkan di atas Rp. 500,-
akan dikembalikan dalam bentuk tunai ataupun dikreditkan
ketika Pelanggan membayar
tagihan selanjutnya. |
| |
|
| 5. |
Tarif layanan dapat berubah sewaktu-waktu dengan
pemberitahuan sebelumnya paling lambat 14 (empat
belas) hari kalender melalui situs resmi JalaWave (http://www.jalawave.net) dan di situs ini. |
|
| |
| :: Larangan & sanksi |
| |
|
| 1. |
Pelanggan dilarang untuk menyalahgunakan layanan
ini, dan harus tetap memperhatikan hukum dan peraturan
yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia,
sehingga tidak mengganggu atau merugikan pihak lainnya,
termasuk tetapi tidak terbatas pada melakukan atau
melakukan percobaan: |
| |
| a. |
Tindakan atau usaha yang menimbulkan gangguan
pada suatu jaringan atau sistem komputer termasuk
tetapi tidak terbatas pada melakukan atau
akan melakukan percobaan hacking (penyebaran
virus/aplikasi lainnya melalui Internet), cracking (mengakses komputer orang
lain tanpa ijin), scanning, sniffing, denial of service, flooding, mail bomb, dll. |
| b. |
Pemalsuan atau penyamaran identitas dengan
cara apapun termasuk tetapi tidak tebatas
pada spamming atau spoofing; |
| c. |
Pelanggaran Hak Milik Intelektual; |
| d. |
Tindakan-tindakan yang dapat dianggap sebagai
tindakan yang melanggar hukum dan peraturan
yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia. |
|
|
| |
| :: Hukum & lain lain |
| |
|
| 1. |
Isi dan pelaksanaan ini tunduk kepada peraturan
dan hukum yang berlaku di wilayah hukum Republik
Indonesia. |
| |
|
| 2. |
Dalam hal terjadi perselisihan, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya
secara musyawarah untuk mufakat. |
| |
|
| 3. |
Apabila Pelanggan dan JalaWave tidak dapat menyelesaikan
perselisihan secara musyawarah untuk mufakat, maka
para pihak dengan ini sepakat untuk menempuh jalur
hukum dan memilih menyelesaikan perselisihan di
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I A
Bandung. |
| |
|
| 4. |
Segala hal yang menerangkan identitas Pelanggan
yang tercantum dalam Form Registrasi akan tetap terjaga dan menjadi rahasia perusahaan,
dan jika perlu, JalaWave berhak untuk memberikan
informasi mengenai identitas Pelanggan kepada pejabat
penyidik yang berwenang dalam keadaan tertentu sesuai
dengan peraturan hukum yang berlaku di wilayah hukum
Republik Indonesia. |
| |
|
| 5. |
JalaWave berhak untuk mengubah isi dan ketentuan-ketentuan
yang berlaku dan
Pelanggan berhak untuk keberatan atas perubahan
tersebut serta berhak untuk berhenti menggunakan
layanan. |
| |
|
| 6. |
Adanya penghentian atau pemutusan penggunaan layanan
JalaTel oleh Pelanggan sebelum habis batas waktunya
sebagaimana yang dimaksud dalam poin 5, maka biaya
atas penggunaan layanan JalaTel yang sudah dibayarkan
tidak dapat dikembalikan dan sepenuhnya menjadi
hak JalaWave. |
|